Share It
Berita Unik & Terkini

Kereta Telat, Penumpang Dapat Kompensasi
November 4, 2014

Kereta Telat, Penumpang Dapat Kompensasi

Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tengah menyusun Standar Pelayanan Minimum (SPM) menanggapi Peraturan Menteri Perhubungan No 47/2014.

Terdapat empat poin yang akan ditingkatkan dalam SPM yakni kompensasi keterlambatan, simulasi evakuasi keadaan darurat, SPM di stasiun, dan SPM di perjalanan.

"Dalam hal keberangkatan perjalanan terjadwal dari kereta api perkotaan, seperti commuter line, penumpang akan dapat kompensasi dari stasiun pemberangkatan. Jika terlambat lebih dari satu jam maka penumpang diberikan pengembalian tiket 100 persen kalau memilih untuk membatalkan perjalanan," ujar Dirjen Perkeretaapian, Hermanto Diyatmoko, dalam jumpa pers di Hotel Millenium, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Senin (3/11).

Namun jika keterlambatan antara 30-60 menit maka penumpang akan mendapatkan formulir informasi keberangkatan.

Sementara untuk kereta antar kota keterlambatan antara 3-5 jam maka penumpang akan mendapatkan makanan ringan.

"Lebih dari 5 jam maka akan mendapatkan makanan berat dan berlaku kelipatannya setelah lima jam berikutnya," imbuh Hermanto.

Perumusan SPM ini dilakukan pada pertengahan 11 Maret 2014 di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Perumusan tersebut juga dihadiri oleh seluruh pemegang saham perkeretaapian.

Setelah itu dilakukan proses pembahasan antara Dirjen Perkeretaapian, PT KAI (Persero), PT KAI Commuter Jabodetabek, PT Railink (Persero) pada bulan Juni 2014.

Proses perumusan disimpulkan dengan metode Focus Group Discussion (FGD) bersama pemegang saham tersebut termasuk Masyarakat Transportasi Indonesia, MASKA, Akademisi, YLKI, Komunitas Difabel pada tanggal 22-24 Juni 2014.

(detik)