Mengenal Apa Itu Exhumasi Dari Kasus Brigadir J
August 1, 2022
Ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan oleh Tim Khusus Polri dan para ahli kedokteran forensik hari ini, Rabu (27/7/2022). Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. “Ekshumasi pukul 07.30 WIB,” terang Dedi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).
Nantinya setelah ekshumasi, proses otopsi ulang akan segera dilakukan. Bagi sebagian orang, istilah ekshumasi mungkin belum banyak yang mengetahui apa artinya. Lantas, sebenarnya apa itu ekshumasi?
Apa itu ekshumasi?
Sebagaimana dikutip dari Majalah Kedokteran Nusantara The Journal of Medicine School Vol 52, kata ekshumasi berasal dari bahasa latin “ex” yang artinya keluar dan “humus” berarti tanah. Adapun ekshumasi berarti penggalian kubur yang dilakukan oleh kedokteran kehakiman di mana mayat kembali dikeluarkan setelah dimakamkan dari dalam kubur.
Sumber foto: google.com
Umumnya, ekshumasi dilakukan karena setelah beberapa waktu mayat dikubur, timbul kecurigaan bahwa korban mati secara tidak wajar, seperti adanya tindak pelanggaran hukum yang dimungkinkan karena kecelakaan yang disengaja maupun keracunan.
Proses ekshumasi umumnya dilakukan karena ada keterkaitan dengan tindak pidana maupun memperjelas kematian yang masih kabur bagi penyidik maupun badan lain seperti asuransi.
Berikut beberapa sebab yang menyebabkan ekshumasi dilakukan:
Penguburan mayat secara ilegal untuk menyembunyikan kematiannya atau karena alasan-alasan kriminal
Pada kasus di mana sebab kematian yang tertera dalam surat keterangan kematian tidak jelas dan menimbulkan pertanyaan
Pada kasus yang identitas mayat yang dikubur tidak jelas kebenarannya.
Pada kasus untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi.
Ekshumasi haruslah merupakan tindakan terencana dan saat melakukan penggalian sejumlah syarat diperlukan, yakni:
Ada surat perintah tertulis dari penyidik yang isinya mengenai keterangan kematian berdasarkan KUHAP pasal 133 dan pasal 136.
Saat pelaksanaan penggalian mayat, harus hadir penyidik/polisi beserta pihak keamanan, pemerintah setempat, dokter beserta pembantunya, keluarga korban, petugas pemakam/penjaga kuburan, dan penggali kuburan.

Sumber foto: google.com
Sejumlah tahap ekshumasi, yakni:
Tindakan pencegahan umum.
Identifikasi dan pembukaan kuburan, pengambilan sampel dari tanah.
Identifikasi dari peti mayat dan pendapat hakim ataupun penyidik.
Otopsi.
Proses ekshumasi Brigadir J
Proses ekshumasi dan otopsi ulang jenazah Brigadir J akan melibatkan Kedokteran Forensik Indonesia, para pakar forensik internal dan eksternal Polri, serta pengacara keluarga Brigadir J. Otopsi ulang dilakukan di Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar Muaro Jambi.
Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga akan berangkat ke Jambi untuk ikut hadir dalam proses otopsi, Selasa (26/7/2022). Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.
Muncul sejumlah dugaan terkait tewasnya Brigadir J, di antaranya dugaan dari pihak keluarga bahwa kasus adalah pembunuhan berencana. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan kasus dugaan pembunuhan berencana ke tahap penyidikan.