Uang Dimakan Rayap, Apakah Bisa Diganti Bank?
September 16, 2022
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Solo Nugroho Joko Prastowo memberikan penjelasan perihal penukaran uang yang dimakan rayap. Pihaknya menegaskan, akan mengganti uang masyarakat yang rusak apabila uang tersebut diakui keasliannya dan luas uang tersebut minimal harus 2/3 dari ukuran aslinya.
"Jadi BI akan mengganti uang asli yang rusak, tapi tidak bisa mengganti uang palsu maupun uang hilang," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Sumber foto: google.com
Diberitakan sebelumnya, unggahan video perihal uang kertas yang habis dimakan rayap milik penjaga SDN Lodjiwetan Solo, Samin viral di media sosial. Dalam video itu terlihat lembaran uang kertas yang diletakkan di dalam kardus tampak bolong dan rusak. Padahal uang itu dikumpulkannya dari hasil jualan makanan ringan di kantin sekolahan selama 2,5 tahun.
Penegasan yang sama imbuh Nugroho juga terjadi pada kasus uang milik Samin yang dimakan rayap. BI akan mengganti uang yang rusak apabila ukurannya memenuhi syarat yakni 2/3 dari ukuran sebenarnya. Oleh karena itu, pihaknya mengajarkan agar yang bersangkutan menyusun uang tersebut untuk memastikan apakah masing-masing lembar uang itu bisa ditukar.
"Langkah pertama yang harus dilakukan yakni menyusun uang ini, terus kemudian nanti diukur apakah dia 2/3 atau tidak," ungkapnya.

Sumber foto: google.com
Kendati demikian, pihaknya memahami bahwa menyusun uang yang sudah dimakan rayap bukan perkara yang mudah. Akan tetapi, penyusunan uang yang dimakan rapat itu penting untuk dilakukan. Sebab, uang yang berhasil disusul dan memenuhi syarat itulah yang akan menjadi nominal besaran penukaran uang oleh BI.
"Kenapa harus disusun? Karena untuk memastikan berapa uang yang bisa diganti," terangnya. "Karena kalau uang itu sudah hilang dimakan rayap, maka tidak bisa diganti," tandas Nugroho. Lebih lanjut, apabila penyusunan lembaran uang tersebut sudah selesai, yang bersangkutan bisa langsung membawa ke kantor BI untuk dilakukan pengecekan dan pemrosesan penukaran uang baru dengan syarat memenuhi syarat yang telah ditentukan.