Share It
Berita Unik & Terkini

FPPR, Dana Bantuan Pemerintah untuk DP Rumah 0%
February 4, 2023

FPPR, Dana Bantuan Pemerintah untuk DP Rumah 0%

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menyediakan bantuan pembiayaan bagi pembeli unit hunian dengan down payment (DP) Rp 0. Kepala Dinas DPRKP DKI Jakarta Sarjoko berujar, bantuan pembiayaan itu bernama dana fasilitasi pembiayaan perolehan rumah (FPPR).

Dana FPPR ini telah diperoleh sejak 2019 dengan nominal Rp 525 miliar. "Ada namanya dana FPPR, itu posisi yang sudah kami terima dari awal kan kurang lebih sekitar Rp 525 miliar, dari 2019," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).

Kini, menurut Sarjoko, dana itu masih tersisa sekitar Rp 240 miliar. Sisa dana FPPR itu akan disalurkan kepada pembeli unit hunian DP Rp 0 di Cilangkap dan Pondok Kelapa tahap dua. "(Sisa dana FPPR) masih sekitar Rp 240 miliar-an, salah satunya kami gunakan untuk memfasilitasi warga yang akan mendapatkan hunian di Pondok Kelapa tahap dua ataupun Cilangkap," urai dia.

Sumber foto: rumah.com

Sarjoko mencontohkan cara penyaluran dana FPPR. Warga hendak membeli satu unit hunian DP Rp 0 yang dipatok harga Rp 200 juta. Kata Sarjoko, Pemprov DKI kemudian akan membayarkan Rp 200 juta tersebut kepada pengembang atau pengelola hunian DP Rp 0.

Warga yang ditalangi oleh Pemprov DKI akan menyicil Rp 200 juta itu kepada pihak Bank DKI. Untuk diketahui, agar bisa membeli unit hunian DP Rp 0, warga harus terlebih dahulu dicek oleh Bank DKI. Salah satu yang akan dicek adalah riwayat kredit.

"Pemahamannya, kami bukan hanya membayarkan DP-nya ya. Pemprov akan membayarkan senilai unit hunian tersebut. Misalnya hunian tersebut harga Rp 200 juta. Pemprov akan membayarkan sebanyak Rp 200 juta kepada pemilik hunian, dalam hal ini Perumnas, misalnya," urai Sarjoko.


Sumber foto: rumah123.com

"Nanti melalui skema perbankan, warga DKI yang mendapatkan kemudahan tadi baru membayarkan atau melakukan angsuran ke Pemprov melalui bank pelaksana," sambung dia. Untuk diketahui, pembangunan rumah DP Rp 0 kini tak lagi menjadi kewenangan DPRKP DKI.

Pemprov DKI kini menyerahkan pembangunan hunian DP Rp 0 kepada pihak swasta, BUMN, atau BUMD DKI Jakarta. Namun, Pemprov DKI tetap menyediakan bantuan pembiayaan untuk pembeli hunian DP Rp 0.